Musawah sebagai Jalan Keadilan: Membaca Kesetaraan Gender dan Hak Anak dari Perspektif Tauhid dan Kemanusiaan

Oleh: Zusiana Elly T

Direktur Pusat Studi Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak UIN Sunan Kalijaga

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan gender dan pemenuhan hak anak, masih terdapat anggapan bahwa isu kesetaraan merupakan gagasan yang datang dari luar tradisi keislaman. Tidak jarang pula perjuangan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan anak dipertentangkan dengan nilai-nilai agama. Padahal jika ditelusuri lebih dalam, spirit kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia justru merupakan inti dari ajaran Islam itu sendiri.

Salah satu konsep penting dalam khazanah Islam yang relevan untuk dibicarakan kembali adalah musawah, yaitu kesetaraan yang berakar pada pengakuan terhadap kemuliaan setiap manusia sebagai ciptaan Allah. Musawah bukan sekadar konsep sosial-politik, melainkan juga prinsip teologis dan etis yang menegaskan bahwa seluruh manusia memiliki martabat yang sama di hadapan Tuhan.

Dalam konteks pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, musawah memberikan landasan moral yang kuat untuk membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkeadaban.

Tauhid dan Kesetaraan Martabat Manusia
Pembicaraan mengenai kesetaraan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari konsep tauhid. Selama ini tauhid sering dipahami sebatas keyakinan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa. Namun, tauhid juga memiliki implikasi sosial yang sangat mendalam.

Jika hanya Allah yang Mahatinggi, maka tidak ada manusia yang berhak menempatkan dirinya lebih tinggi secara mutlak dibanding manusia lain. Jika hanya Allah yang Mahakuasa, maka tidak ada manusia yang berhak menindas, merendahkan, atau menghilangkan hak sesamanya.

Al-Qur'an menegaskan bahwa seluruh manusia berasal dari sumber penciptaan yang sama. Pesan ini mengandung makna bahwa perbedaan jenis kelamin, suku, warna kulit, status ekonomi, maupun latar belakang sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan derajat kemanusiaan seseorang.

Dalam pandangan Islam, kemuliaan tidak ditentukan oleh identitas biologis maupun posisi sosial, melainkan oleh kualitas moral dan ketakwaan. Karena itu, segala bentuk diskriminasi yang merendahkan manusia berdasarkan jenis kelamin atau usia sesungguhnya bertentangan dengan prinsip dasar tauhid dan kemanusiaan yang diajarkan Islam.

Musawah sebagai Fondasi Keadilan Gender
Kesetaraan sering kali disalahpahami sebagai upaya menyeragamkan laki-laki dan perempuan. Padahal kesetaraan tidak berarti menghapus perbedaan biologis maupun pengalaman hidup yang khas. Kesetaraan berarti memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menjadi alasan untuk membatasi hak, kesempatan, dan akses seseorang terhadap berbagai sumber daya kehidupan.

Dalam kajian gender kontemporer, keadilan tidak hanya dipahami sebagai pemberian hak yang sama secara formal, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu berkembang secara optimal.

Pemikiran ini sejalan dengan gagasan yang dikembangkan oleh Martha Nussbaum melalui pendekatan capabilities atau kemampuan berkembang. Menurut Nussbaum, ukuran keadilan bukan hanya terletak pada keberadaan hak-hak normatif, melainkan pada sejauh mana seseorang memiliki kesempatan nyata untuk mengembangkan potensinya sebagai manusia.

Perspektif ini sangat relevan dalam konteks perempuan dan anak. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa perempuan memiliki hak atas pendidikan, pekerjaan, atau partisipasi publik. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem sosial, budaya, ekonomi, dan kebijakan publik benar-benar membuka ruang yang setara bagi perempuan untuk mengakses hak-hak tersebut.

Demikian pula terhadap anak. Pengakuan terhadap hak anak tidak boleh berhenti pada tataran deklaratif, melainkan harus diwujudkan melalui lingkungan yang aman, mendukung tumbuh kembang, bebas kekerasan, serta memberikan kesempatan bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya.

Membaca Ulang Tradisi secara Kritis
Dalam sejarah masyarakat, tidak semua praktik sosial yang diwariskan turun-temurun dapat serta merta dianggap sebagai bagian dari ajaran agama. Banyak norma yang sesungguhnya merupakan konstruksi budaya pada zamannya, tetapi kemudian diterima sebagai sesuatu yang dianggap kodrati dan tidak dapat dipertanyakan.

Pemikiran feminis memberikan kontribusi penting dalam membantu kita membedakan antara nilai-nilai universal agama dan praktik sosial yang lahir dari konteks budaya tertentu.

Filsuf feminis Simone de Beauvoir misalnya menunjukkan bahwa banyak identitas dan peran sosial perempuan dibentuk oleh konstruksi masyarakat, bukan semata-mata oleh faktor biologis. Perspektif ini mengajak kita untuk lebih kritis dalam membaca berbagai praktik yang selama ini dianggap wajar, tetapi sesungguhnya dapat mengandung unsur ketidakadilan.

Dalam konteks keislaman, pendekatan semacam ini penting untuk memastikan bahwa tafsir dan praktik keagamaan selalu sejalan dengan tujuan utama syariat, yaitu menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Membaca ulang tradisi bukan berarti menolak agama, melainkan justru merupakan bagian dari ikhtiar menjaga agar nilai-nilai agama tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman.

Etika Kepedulian dan Perlindungan Hak Anak
Selain keadilan, pengarusutamaan gender dan hak anak juga memerlukan pendekatan yang berlandaskan kepedulian.

Pemikiran Carol Gilligan tentang ethics of care atau etika kepedulian menawarkan perspektif yang menarik. Gilligan menekankan bahwa kehidupan manusia dibangun melalui relasi saling terhubung, sehingga pengambilan keputusan moral tidak cukup hanya berdasarkan aturan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan empati, perhatian, dan tanggung jawab terhadap sesama.

Dalam tradisi Islam, gagasan ini memiliki kedekatan dengan konsep rahmah. Kehadiran keadilan tanpa kepedulian dapat melahirkan sikap yang kaku dan tidak manusiawi. Sebaliknya, kepedulian tanpa keadilan dapat membuat berbagai bentuk ketimpangan terus berlangsung tanpa perubahan yang berarti.

Karena itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan perpaduan antara prinsip keadilan dan kasih sayang. Keduanya harus berjalan beriringan dalam keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, maupun kebijakan negara.

Dari Relasi Dominasi Menuju Relasi Kemitraan
Salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan masyarakat yang adil adalah masih kuatnya pola relasi yang dibangun di atas dominasi. Relasi semacam ini dapat muncul dalam berbagai bentuk: dominasi laki-laki terhadap perempuan, orang dewasa terhadap anak, kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas, maupun kelompok yang memiliki sumber daya terhadap kelompok yang lebih rentan.

Padahal Al-Qur'an menawarkan model relasi yang berbeda. Dalam hubungan keluarga misalnya, suami dan istri digambarkan sebagai "pakaian" satu sama lain. Metafora ini menunjukkan hubungan yang saling melindungi, menguatkan, menghormati, dan menutupi kekurangan masing-masing.

Spirit kemitraan inilah yang perlu menjadi fondasi dalam seluruh relasi sosial. Perempuan tidak diposisikan sebagai objek yang harus dikendalikan, demikian pula anak tidak diperlakukan sebagai milik orang dewasa yang dapat diatur tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaiknya.

Sebaliknya, setiap individu dipandang sebagai subjek yang memiliki martabat, hak, dan potensi untuk berkembang.

Musawah sebagai Agenda Peradaban
Musawah bukan sekadar agenda kelompok tertentu, melainkan agenda kemanusiaan dan peradaban. Kesetaraan bukanlah ancaman bagi agama, melainkan salah satu manifestasi dari nilai-nilai luhur agama itu sendiri.

Dalam konteks pengarusutamaan gender dan hak anak, musawah mengingatkan kita bahwa tugas utama masyarakat adalah menciptakan ruang yang memungkinkan setiap manusia tumbuh secara bermartabat tanpa diskriminasi dan tanpa kekerasan.

Ketika perempuan memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, ketika anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh penghormatan, serta ketika setiap individu diperlakukan sebagai manusia yang setara dalam martabatnya, maka sesungguhnya kita sedang mewujudkan salah satu cita-cita besar Islam: menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah masyarakat tidak hanya ditentukan oleh pembangunan ekonomi atau kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kemampuannya menghormati kemanusiaan. Dan di situlah musawah menemukan maknanya yang paling mendalam: menghadirkan keadilan sebagai wujud penghambaan kepada Allah dan penghormatan terhadap sesama manusia.

Penulis:
Zusiana Elly T
Direktur Pusat Studi Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak UIN Sunan Kalijaga. Artikel ini ditulis sebagai refleksi akademik mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam, keadilan gender, dan pemenuhan hak anak dalam perspektif kemanusiaan dan keadilan sosial.