Sejarah Singkat

Sejarah Singkat Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (P2GHA) UIN Sunan Kalijaga

Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (P2GHA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kelanjutan dan penguatan dari lembaga sebelumnya, Pusat Studi Wanita (PSW), yang telah berdiri sejak tanggal 5 Desember 1995 berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 128 Tahun 1995.

Sebelum menjadi PSW, lembaga ini bermula dari Kelompok Program Studi Wanita (KPSW) yang dibentuk pada tahun 1990 dan berada di bawah koordinasi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) IAIN Sunan Kalijaga. Pembentukan PSW merupakan bagian dari kebijakan nasional melalui SK Tiga Menteri (Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Agama), yang mendorong pendirian pusat studi wanita di lingkungan perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia.

Dari PSW ke P2GHA: Komitmen Intelektual dan Aksi Nyata

Transformasi dari PSW menjadi P2GHA bukan sekadar perubahan nama, melainkan bentuk konkret dari komitmen institusi untuk memperluas mandat dan peran lembaga dalam pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak secara lebih sistemik dan aplikatif.

Jika pada awalnya PSW berfokus pada pengembangan kajian-kajian akademik tentang isu-isu perempuan dan relasi gender dalam kerangka Islam yang progresif, maka kini melalui P2GHA, UIN Sunan Kalijaga menegaskan bahwa kesetaraan gender tidak hanya perlu diperbincangkan di ruang-ruang konseptual dan wacana, tetapi juga dihadirkan dalam praktik nyata di ruang-ruang praksis—baik di tingkat kelembagaan kampus, masyarakat, maupun kebijakan publik.

Transformasi ini sekaligus menegaskan visi keislaman UIN Sunan Kalijaga yang inklusif, moderat, dan transformatif, di mana Islam diyakini memiliki kapasitas etis dan normatif untuk mendorong keadilan sosial, termasuk keadilan gender.

Pendekatan Progresif dan Kontekstual

Dalam menjalankan mandatnya, P2GHA menekankan pendekatan inkuiri keilmuan yang interdisipliner dan kontekstual, memadukan nilai-nilai keislaman dengan perkembangan sosial, budaya, dan politik kontemporer. Tantangan modernitas, seperti meningkatnya partisipasi perempuan dalam pendidikan dan ruang publik, serta kompleksitas isu kekerasan berbasis gender dan ketimpangan struktural, menjadi perhatian utama.

P2GHA memosisikan diri untuk mensintesakan nilai-nilai keislaman yang tekstual dengan realitas sosial yang terus berkembang, guna melahirkan pemahaman dan praktik keislaman yang adil gender dan relevan secara kontekstual.

 

Sinergi Akademik, Advokasi, dan Pemberdayaan

Sebagai pusat studi dan advokasi, P2GHA tidak hanya berkiprah di ranah pemikiran, tetapi juga aktif mendorong penerapan prinsip kesetaraan gender dalam kebijakan internal kampus, integrasi kurikulum, pelatihan SDM, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

P2GHA juga menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti:

•           Civitas akademika dan lembaga keilmuan di lingkungan PTKIN dan universitas lainnya,

•           Tokoh agama, pimpinan ormas Islam, hakim agama, kepala madrasah, dan tokoh masyarakat,

•           Lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus pada isu gender dan anak.

Kolaborasi ini menunjukkan bahwa P2GHA berperan sebagai jembatan antara ruang akademik dan masyarakat luas, dengan semangat untuk menciptakan transformasi sosial yang partisipatif dan berkelanjutan.

Menuju Masa Depan yang Lebih Setara

Sejarah panjang dan transformasi kelembagaan P2GHA mencerminkan bagaimana isu kesetaraan gender dan perlindungan anak telah menjadi bagian integral dari visi besar UIN Sunan Kalijaga untuk menghadirkan Islam yang membebaskan, mencerahkan, dan memanusiakan.

Dengan memperkuat pendekatan keilmuan, praksis kelembagaan, dan kerja-kerja pemberdayaan di akar rumput, P2GHA berkomitmen menjadi pusat unggulan dalam pengarusutamaan gender dan hak anak yang tidak hanya kritis secara intelektual, tetapi juga efektif secara sosial.

P2GHA percaya bahwa keadilan gender bukan sekadar tuntutan zaman, tetapi merupakan amanat moral dan spiritual yang harus diperjuangkan secara bersama-sama—melalui wacana, kebijakan, dan tindakan nyata.