Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A. Intelektual Muslim, Pejuang Hak Asasi Manusia, dan Diplomat Indonesia
Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A. merupakan salah satu cendekiawan Muslim Indonesia yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan studi Islam, hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan diplomasi internasional. Selama lebih dari tiga dekade, ia memadukan dunia akademik, aktivisme sosial, dan pengabdian kepada negara dalam satu perjalanan yang konsisten memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan moderasi beragama.
Saat ini, Prof. Ruhaini mengemban amanah sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Uzbekistan merangkap Republik Kyrgyzstan. Penugasan tersebut menjadi puncak perjalanan panjang yang dibangun melalui dedikasi sebagai akademisi, pemikir Islam progresif, pejuang hak asasi manusia, serta penggerak dialog lintas budaya dan agama.
Tumbuh dalam Tradisi Islam Moderat
Lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 17 Mei 1963, Siti Ruhaini Dzuhayatin dibesarkan dalam keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan, nilai keislaman, dan pengabdian kepada masyarakat. Ayahnya aktif di Muhammadiyah, sementara ibunya merupakan tokoh Aisyiyah. Lingkungan keluarga tersebut membentuk karakter yang disiplin, terbuka terhadap perbedaan, serta memiliki kepedulian kuat terhadap persoalan sosial.
Masa remajanya ditempa di Pesantren Modern Pabelan, Magelang, salah satu pesantren yang dikenal sebagai pelopor pendidikan Islam yang inklusif dan berwawasan kebangsaan. Di lingkungan inilah ia mulai berinteraksi dengan berbagai tokoh pemikir nasional yang memperkuat tradisi berpikir kritis, toleransi, dan penghargaan terhadap keberagaman.
Menemukan Jalan Melalui Dunia Akademik
Perjalanan akademiknya dimulai di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang kemudian menjadi tempat pengabdiannya sebagai dosen. Keinginan untuk memahami hubungan antara agama, masyarakat, dan keadilan membawanya melanjutkan studi ke Monash University, Australia.
Pengalaman belajar di lingkungan akademik internasional semakin memperkaya perspektifnya mengenai Islam, hak asasi manusia, demokrasi, dan gender. Bagi Prof. Ruhaini, ilmu pengetahuan tidak bertentangan dengan agama. Sebaliknya, ilmu menjadi sarana untuk memahami nilai-nilai Islam secara lebih mendalam, kontekstual, dan relevan dengan tantangan zaman.
Pandangan tersebut kemudian menjadi fondasi utama dalam berbagai karya akademik, penelitian, serta aktivitas intelektual yang ia lakukan sepanjang kariernya.
Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia dan Gender
Sebagai akademisi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Ruhaini dikenal sebagai salah satu pelopor pengembangan kajian Hak Asasi Manusia dan Gender di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Ia mengembangkan berbagai mata kuliah baru, memperkuat integrasi perspektif HAM dalam studi Islam, serta mendorong lahirnya pendekatan akademik yang menghubungkan teks-teks keagamaan dengan realitas sosial.
Kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan mengantarkannya dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia dan Gender pada tahun 2021.
Selain aktif mengajar, ia juga menjadi pembicara, peneliti, dan profesor tamu di berbagai universitas dalam dan luar negeri, sekaligus menghasilkan berbagai buku dan artikel ilmiah yang menjadi rujukan dalam kajian Islam, gender, dan HAM.
Penggerak Kesetaraan Gender di Indonesia
Nama Prof. Ruhaini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan gerakan kesetaraan gender di Indonesia.
Ia merupakan salah satu pendiri Rifka Annisa Women's Crisis Center di Yogyakarta, lembaga yang menjadi pelopor pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Di lingkungan Muhammadiyah, ia mencatat sejarah sebagai salah satu perempuan pertama yang menjadi anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kehadirannya membuka ruang dialog mengenai perempuan, keadilan gender, serta pembaruan pemikiran Islam yang berpijak pada nilai kemitraan antara laki-laki dan perempuan.
Baginya, kesetaraan bukan berarti persaingan antara perempuan dan laki-laki, melainkan kerja sama yang saling menguatkan untuk membangun keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Memperjuangkan Hak Asasi Manusia di Tingkat Global
Pengalaman internasional Prof. Ruhaini berkembang melalui berbagai forum dunia yang membahas hak asasi manusia, demokrasi, resolusi konflik, dan dialog lintas agama.
Salah satu capaian terbesarnya adalah ketika dipercaya menjadi Ketua Independen Komisi Hak Asasi Manusia Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), lembaga HAM yang mewakili 57 negara anggota.
Dalam posisi tersebut, ia aktif membangun jembatan dialog antara prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dengan nilai-nilai Islam, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara Muslim demokratis yang menjunjung tinggi moderasi beragama.
Ia juga menjadi suara Indonesia dalam berbagai forum internasional mengenai kebebasan beragama, perlindungan perempuan, penyelesaian konflik, hingga isu-isu kemanusiaan global.
Berkontribusi dalam Kebijakan Nasional
Dedikasinya di bidang akademik dan hak asasi manusia mengantarkannya dipercaya Presiden Republik Indonesia menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Agama, Hubungan Internasional, dan Hak Asasi Manusia, kemudian menjabat sebagai Ahli Utama Kantor Staf Presiden.
Dalam peran tersebut, Prof. Ruhaini terlibat dalam berbagai kebijakan strategis nasional, di antaranya:
- Advokasi perubahan batas usia minimum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Koordinasi percepatan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penyusunan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
- Penguatan kebijakan perlindungan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Kontribusinya memperlihatkan bagaimana pengetahuan akademik dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Mengemban Amanah sebagai Duta Besar Republik Indonesia
Pada tahun 2025, Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin dilantik sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Uzbekistan merangkap Republik Kyrgyzstan.
Sebagai diplomat, ia membawa pengalaman panjang dalam bidang pendidikan, dialog antaragama, hak asasi manusia, dan kerja sama internasional untuk memperkuat hubungan Indonesia dengan kawasan Asia Tengah.
Pendekatan diplomasi yang dibangunnya berlandaskan pada nilai kemitraan, saling menghormati, serta kerja sama yang berorientasi pada perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.
Publikasi dan Pemikiran
Prof. Ruhaini merupakan penulis berbagai buku dan artikel ilmiah mengenai Islam, demokrasi, gender, dan hak asasi manusia.
Salah satu karya pentingnya adalah Rezim Gender Muhammadiyah, yang menjadi rujukan penting dalam studi gender dan organisasi Islam di Indonesia maupun di tingkat internasional.
Berbagai tulisannya menegaskan bahwa nilai-nilai Islam, hak asasi manusia, demokrasi, dan kesetaraan dapat berjalan secara harmonis apabila dipahami melalui pendekatan yang moderat, inklusif, dan berkeadilan.
Filosofi Kehidupan
Bagi Prof. Ruhaini, ilmu pengetahuan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia meyakini bahwa seorang akademisi tidak cukup hanya menghasilkan gagasan, tetapi juga perlu menghadirkan perubahan melalui pengabdian, advokasi, dan kebijakan publik.
Prinsip tersebut tercermin dalam perjalanan hidupnya yang menjembatani dunia kampus, organisasi masyarakat, pemerintahan, hingga diplomasi internasional.
Melalui keteguhan berpikir, keberanian memperjuangkan nilai kemanusiaan, dan komitmen terhadap Islam yang moderat, Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin terus menginspirasi lahirnya generasi pemimpin yang menjunjung tinggi keadilan, menghargai keberagaman, dan mengabdikan ilmu untuk kemaslahatan umat serta kemajuan bangsa.