UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa dan bagaimana Pengawalannya?

Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga usai menggelar Seminar Series yang bertema “Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Apa dan bagaimana Pengawalannya?” pada Rabu (13/07/22). Acara ini bertempat di Interactive Center (IC) dan disiarkan secara daring melalui platform Zoom Meeting serta live YouTube.

Turut hadir dalam acara tersebut,Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A. (Rektor UIN Sunan Kalijaga), Dr. Mochmmad Sodik, S.Sos., M.Si (Dekan Fakultas Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Anis Hidayah, M.H (Direktur Riset Migrant Care), Kalis Mardiasih,S.Pd (Penulis, jaringan Gusdurian, Pemerhati Isu Gender), Dr. Witriani,M.Hum (Ketua PLT UIN Sunan Kalijaga).

Dr. Astri Hanjarwati, S.Sos,M.A, Mengucapkan rasa terimakasih kepada peserta seminar yang telah hadir, kegiatan ini merupakan kerjasama FISHUM dengan Pusat Layanan Terpadu (PLT) UIN Sunan Kalijaga, harapan beliau seminar series ini dapat memberi manfaat bagi seluruh peserta. Sambutannya dilanjutkan oleh Dr. Witriani,M.Hum, mengucapkan terimakasih dan rasa syukur atas terselenggaranya seminar, bahwa acara ini adalah bagian dari rangkaian program PLT UIN Sunan Kalijaga yang mana disahkannya UUD TPKS merupakan berita baik untuk melihat keberpihakan Negara atas persoalan kekerasan seksual yang terjadi, dan harapannya acara ini dapat menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan lingkungan kampus yang inklusif dan zero violence.

Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Phil. Al Makin,S.Ag,M.A, Menyapa seluruh peserta Seminar yang hadir, beliau menyampaikan dua prioritas UIN Sunan Kalijaga yang akan dijalankan dalam PBAK, yakni tema Kebhinekaan serta Guide and Conseling, secara singkat proses terjadinya homogenisasi istilah seks yang perlu didekati dengan cara yang berbeda, bahwa seks bukan semata-mata hanya perihal norma, pelanggaran ataupun teologi, melainkan menyangkut pendidikan dan kesadaran warga, pungkas beliau sekaligus membuka acara seminar tersebut.

Acara pun dilanjutkan dengan Seminar Series. Pemaparan Pertama Anis Hidayah, M.H, Dalam persoalan kekerasan seksual yang seharusnya tergolong extraordinary crime perlu perhatian lebih mengingat extraordinary crime dalam konsepsi hukum internasional hanya tindak korupsi, perdangangan narkoba dan sejata serta human trafficking. Jika mengingat terobosan hukum untuk perempuan dan legislasi Panjang, yaitu ada 18 terobosan hukum dalam UU TPKS, sedangkan dalam 10 aturan turunan UU TPKS menjelaskan Penegakan Hukum dan Prinsip UU TPKS harus tegas dalam menjalakannya.

Pesan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Mochmmad Sodik, S.Sos., M.Si, ada banyak persoalan UU TPKS di dalamnya menyangkut perlindungan harkat dan martabat manusia, pembebasan tindak kekerasan seskaual, serta penguatan kesadaran hukum dan etis. Adapun untuk mewujudkan Kampus sejahtera kita harus saling menguatkan sesamanya bahwa praksis kewarganegaraan sangatlah penting, pun memajukan ketuhanan yang berkebudayaan menjaga kehormatan bersama, dan memaslahatkan alam raya memuliakan kehidupan itu penting, aplagi kita sebagai ummat muslim harus memerhatikan betul-betul Hablum Minallah, Hablum Minannas, dan Hamblum Minal ‘Alam, tutur beliau.

Kalis Mardiasih,S.Pd, pun tidak jauh beda dari pemaparan kedua pemateri, bahwa sistem hukum yang terdiri dari tiga unsur hukum yang harus berjalan bersama agar hukum berhasil ditegakkan, khususnya substansi hukum di pencegahan, penanganan, pemulihan, pemantauan, dan jenis kekerasan seksual, untuk mensukseskan pemberantasan tersebut ada beberapa kontroversi kasus pelecehan seksual terkini dan cara penyelesaiannya, melalui budaya hukum yang melatarbelakangi eksploitasi seksual dan kurangnya kepedulian terhadap perlindungan korban dan keluarga korban. Tidak hanya itu, jika kita lihat dengan jernih tantangan untuk pemberantasan sangatlah besar, hingga kita harus istiqomah dalam menjalankannya seperti kekerasan seksual di lingkungan masyarakat, media dan budaya populer, serta lembaga pendidikan dan istitusi lain, tegasnya.

Source: http://isoshum.uin-suka.ac.id/id/berita/detail/5521/uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-apa-dan-bagaimana-pengawalan