DISKUSI RUTIN ISU-ISU GENDER KONTEKSTUAL UU TPKS: PENGALAMAN, HARAPAN, DAN TANTANGAN BAGI PEREMPUAN PEJUANG KEADILAN

Setelah enam tahun dibahas dan menjadi polemik di DPR, UU TPKS (Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan pada tanggal 12 April 2022. Undangundang ini tidak hanya memberikan angin segar bagi kehidupan perempuan di Indonesia, khususnya para aktivis gender dan korban kekerasan seksual, tetapi juga menghadapi tantangan yang tidak mudah ditengah menguatnya gerakan konservatif keagamaan di Indonesia.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk perjuangan feminis muslim untuk mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan. Pada awal pengusulannya, RUU TPKS menghadapi penolakan dari sebagian anggota dan partai politik di DPR RI, yang ditengarahi sebagai bagian dari kelompok konservatif keagamaan. Fenomena menguatnya gerakan konservatif keagamaan tentu menjadi tantangan bagi kelompok progresif muslim, yang menyuarakan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perubahan hukum di Indonesia.

Menjadi penting untuk didiskusikan tentang proses pergulatan yang terjadi ketika pengusulan RUU TPKS hingga ditetapkan menjadi UU TPKS. Selanjutnya, tentu ada harapan yang besar bagi korban kekerasan seksual agar mendapatkan keadilan yang selama ini sulit untuk diraih. Berbagai tantangan yang dihadapi tentu tidak mudah diurai, baik dalam konteks social budaya maupun penegakan hukum yang berkeadilan. Tentu, hal ini menjadi menarik untuk diperbincangkan dalam melihat perjuangan perempuan di Indonesia kontemporer.

Hadir dan ikutilah agenda diskusiyang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN Mataram yang turut melibatkan dengan perwakilan DPR RI dan P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selaku Narasumber.

DISKUSI RUTIN ISU-ISU GENDER KONTEKSTUAL UU TPKS: PENGALAMAN, HARAPAN, DAN TANTANGAN BAGI PEREMPUAN PEJUANG KEADILAN

pada hari Kamis, tanggal 19 Mai 2022, jam 09.00-12.00 wita di Hotel Lombok Plaza Mataram.

Narasumber :

1. Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI) UU TPKS: Pengalaman Legislator Perempuan dalam Memperjuangkan Keadilan

2. Zusiana Elly Triantini, S.Hi, M.Si (P2GHA dan PLT UIN Jogjakarta) Pasca Pengesahan UU TPKS: antara Harapan dan Tantangan.

Moderator: Yang bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mira Mareta, MA (Dosen UIN Mataram/UIN Care UIN Mataram)