Diskusi Publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bertempat di Ruang Teatrikal Gedung Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Jaringan Masyarakat Yogyakarta yang dimotori oleh Forum Pengada Layanan, Jaringan Perempuan Yogyakarta, dan Fatayat NU bekerja sama dengan P2GHA UIN Sunan Kalijaga mengadakan sebuah diskusi publik mengenai Ranancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Salah satu alasan yang melatarbelakangi Jaringan Masyarakat Yogyakarta untuk menyelenggarakan diskusi publik adalah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia sehingga pada tahun 2014 Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2016 memperkirakan 2 dari 11 (18,3%) perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangannya dan 1 dari 3 (33,4%) perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan maupun non pasangannya (BPS, 2016). Setidaknya pada tahun 2016 terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 5.784 kasus (56%) merupakan kekerasan terhadap istri (KTI), 2.171 kasus (21%) merupakan kekerasan dalam pacaran, 1.1799 (17%) merupakan kekerasan terhadap anak perempuan, dan sisanya kekerasan mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Berdasarkan catatan kasus tersebut, maka dalam draft RUU PKS dapat digolongkan 9 bentuk kekerasan seksual, berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Oleh karena itu, untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU PKS dan guna menjawab hoax yang beredar di masyarakat terkait RUU PKS, seperti RUU ini dapat melegalkan perzinahan, melegalkan aborsi, dan merupakan produk barat. Maka, Jaringan Masyarakat Yogyakarta mengangkat tema diskusi berupa “Meneguhkan Nilai Keislaman dan Kemanusiaan dalam Penghapusan Kekerasan Seksual.” Dalam diskusi ini terdapat tiga narasumber, yaitu Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si sebagai pengurus Alimat Jakarta; Dr. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LLM sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada; dan Dr. KH. M. Ikhsanuddin sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin IIQ An Nur. Adapun diskusi ini dipandu oleh Direktur P2GHA UIN Sunan Kalijaga, Dr. Witriani, M.Hum selaku moderator diskusi.

Berkaitan dengan materi yang disampaikan masing-masing narasumber, terdapat dua pembagian poin besar yang saling melengkapi. Pertama, poin terkait peran agama, khususnya Islam dalam memandang kasus kekerasan seksual dan upaya penegakan hukumnya bagi pelaku kekerasan seksual disampaikan oleh Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si dan Dr. KH. M. Ikhsanuddin. Sedangkan poin kedua mengenai detail terkait RUU PKS dan urgensi segera disahkannya RUU PKS disampaikan oleh Dr. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LLM. (NRA-28/2/2019)